Menjaga UMKM Indonesia, Pindad Bina Pengrajin Senapan Angin dan UMKM Lainnya

26 Juni 2020 13:30 WIB
Pengrajin Senapan Angin di Cipacing Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Pengrajin Senapan Angin di Cipacing Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sebagai BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan dan manufaktur, PT Pindad (Persero) melalui Biro Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) telah mendukung pemberdayaan sekitar 500-an UMKM hingga tahun 2020.

Salah satunya adalah UMKM pengrajin senapan angin rumahan yang tersebar di berbagai wilayah seperti diantaranya Cipacing, Cikeruh, dan Cinunuk di Kabupaten Sumedang dan Bandung. 

Pengrajin senapan angin terutama dari Desa Cipacing Kabupaten Sumedang telah dikenal sejak tahun 1960. Puluhan warga di sana berprofesi sebagai pengrajin dan memiliki usaha memproduksi senapan angin dan aksesorisnya.

Jenis senapan angin yang diproduksi saat ini bervariasi, tidak hanya manual atau harus dipompa, namun saat ini banyak senapan angin yang menggunakan sistem gas tekan atau Pre-Charged Pneumatic (PCP).

Baca Juga: Bio Farma Berikan Bantuan Pinjaman Modal untuk Pelaku UMKM di Jabar

Senapan angin ini tidak hanya dikenal dan dipakai oleh masyarakat lokal Jawa Barat, tetapi juga seluruh wilayah Indonesia.

Pindad melalui Program Kemitraannya berupaya untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi lebih tangguh dan mandiri.

Program kemitraan disalurkan dalam bentuk pinjaman bunga sangat ringan untuk membiayai modal kerja mereka dalam rangka meningkatkan produksi sehingga nantinya pengrajin tersebut bisa beralih status dari pengrajin menjadi pengusaha mandiri.

Undang Rahmat, pengrajin senapan angin di Cinunuk telah dibina oleh Pindad sejak pasca krisis moneter hingga saat ini. 

Baca Juga: Ini Cara Pj Wali Kota Makassar Selamatkan Kondisi Ekonomi Yang Lumpuh Akibat Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm