Aduh, Menpan RB Bakal Behentikan 20 Persen PNS yang Tak Produktif?

7 Juli 2020 14:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo ( Kompas.com)

Dan jika setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut tak memenuhi standar yang belaku, maka ia dapat dipindakan ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau bahkan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Baca Juga: Dukung Aspirasi GTKHNK 35+, DPRD Kalimantan Selatan Siapkan Rekomendasi

Jika satu tahun tak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS itu tidak produktif atau mendapat penilaian kerja dengan predikat kurang atau sangat kurang dan akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm