Aduh, Menpan RB Bakal Behentikan 20 Persen PNS yang Tak Produktif?

7 Juli 2020 14:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah menyebutkan tak akan ada penerimaan CPNS di tahun 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengancam 20 persen PNS yang tak produktif diberhentikan.

Hal ini dilakukan karena akan adanya reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip kompas.com, Tjahjo menyebutkan ada 20 persen PNS di bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang akan diberhentikan.

Dirinya menargetkan akan rampung pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai  sesuai keinginan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020

Sebanyak 20 persen PNS tersebut dinilai tak produktif dalam bekerja.

Tetap saja, bagi dirinya, membehentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit untuk dilakukan, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi mereka yang sudah tak produktif lagi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Meski sedang Hadapi Pandemi, Menpan RB: PNS akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Adapun target kinerja yang dimaksud dalam pasal 32 ayat 1 itu dijelaskan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kenerja setiap tahunnya.

Penilaian kinerja PNS itu dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Dalam regulasi itu disebutkan jika selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja dan tak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus dilakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Baca Juga: Kantor Pemkot Bandar Lampung Terbakar, PNS dan Warga Berhamburan

Dan jika setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut tak memenuhi standar yang belaku, maka ia dapat dipindakan ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau bahkan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Baca Juga: Dukung Aspirasi GTKHNK 35+, DPRD Kalimantan Selatan Siapkan Rekomendasi

Jika satu tahun tak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS itu tidak produktif atau mendapat penilaian kerja dengan predikat kurang atau sangat kurang dan akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm