Selain Makassar, Sejumlah Daerah juga Wajibkan Surat Bebas Covid-19

7 Juli 2020 21:05 WIB
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 tidak hanya diterapkan di Kota Makassar. Sejumlah daerah yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan menerapkan hal serupa.

Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya. Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut telah dibahasakan Gubernur Sulawesi Selatan saat forum rapat koordinasi belum lama ini.

Rudy mengaku sudah ada beberapa daerah yang telah melakukan pemeriksaan di perbatasan. Pihaknya memastikan, pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 tidak dipungut biaya.

 Baca Juga: Mulai Akhir Pekan Ini, Keluar Masuk Makassar Wajib Pakai Surat

Sementara kebijakan di luar Makassar, menurutnya, pemberlakuan bergantung daerahnya masing-masing.

"Gak ada biaya-biaya. Itu masing-masing daerah yang punya kebijakan," tutur Rudy belum lama ini.

Rudy menjelaskan ke depan pemberlakuan surat bebas Covid-19 untuk keluar masuk daerah bergantung masa pemberlakuan yang ditetapkan daerah masing-masing. Hal ini sebagai bentuk batasan mobilisasi agar tidak berlama-lama di kawasan zona merah khususnya Makassar.

"Itu tergantung daerah-mu, daerah asal. Misalnya dari Soppeng, saya mau ke Makassar, yang dia takutkan ini kalau balik bawa positif toh. Bukan Makassar yang takut sebenarnya di satu sisi, kalau kau pergi Makassar jangan ko lama-lama, ini suratmu misalnya boleh 3 hari, satu Minggu, terserah," jelas Rudy

Pj Walikota Makassar menambahkan pemberlakuan penerapan surat bebas Covid-19 seharusnya tidak hanya diurusi pihaknya.

"Kita di Makassar jangan sendiri saya mau mengurus Makassar. Tidak boleh, kita harus sadar sebagai Ibu Kota provinsi harus dijaga," tutup Rudy

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm