Gowa Segera Patenkan Regulasi Wajib Masker dan Protokol Kesehatan

15 Juli 2020 18:35 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Gowa ( Humas Pemkab Gowa)

Gowa,Sonora.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan baru-baru ini menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, bahwa Ranperda ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Memakai masker adalah hal yang sangat sederhana dan tidak membahayakan ekonomi, artinya kita tetap bisa bekerja seperti biasa tapi insya Allah bisa terhindar dari pada penularan Covid-19 dengan cara memakai masker," kata Adnan. 

Baca Juga: Pembangunan Replika Istana Balla Lompoa di Cape Town Akan Dilanjutkan

Ia menjelaskan, penularan Covid-19 ini melalui droplet atau air liur yang keluar saat berbicara, bersin atau batuk. Bahkan hasil penelitian terakhir ini, penularan Covid-19 juga bisa melalui udara yaitu partikel-partikel kecil yang keluar saat berbicara maupaun bersin dan Batuk.

"Droplet yang keluar itu terbagi dua, satu droplet bersar ini yang langsung terjatuh hingga jangkauan 1,5 meter hingga 2 meter kalau kita menggunakan masker, yang kedua namanya aerosol yaitu partikel partaikel kecil, itulah yang melayang di udara selama 8 jam.

Inilah kalau kita tidak disiplin menggunakan masker maka resiko penularannya sangat tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm