Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Oknum Polisi yang Terlibat Terancam Dicopot Jabatannya

15 Juli 2020 17:25 WIB
Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2020)
Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2020) ( Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sonora.ID – Terkait kasus penerbitan surat jalan buronan korupsi Djoko Tjandra, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa oknum pejabat Bareskrim Polri dan jajarannya yang terlibat terancam dicopot dari jabatannya.

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo mengungkapkan bahwa seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.

Baca Juga: 'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

Hal ini juga ia tegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan.

"Kita ingin menegakkan aturan, kita komitmen sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment." Kata Argo.

Argo mewakili pihaknya meminta seluruh pihak agar bersabar terkait proses pemeriksaan yang kini sedang dilakukan oleh Divis Propam kepada pihak yang terlibat penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa

"Semuanya proses ini sedang berjalan, propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Bareskrim Polri yang diduga mengeluarkan surat jalan kepada buronan korupsi tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm