Berjualan di Badan Jalan, Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil

22 Juli 2020 15:10 WIB
Dishub Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan
Dishub Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota Denpasar dalam tatanan kehidupan baru atau new normal terus melakukan pemantuan dan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan.

Penertiban ini dilakukan untuk kenyamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas bagi para penguna jalan. Mengingat korban jiwa kecelakaan lalu lintas lebih besar mengakibatkan kematian.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bahwa untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban dan pembinaan serta pemahaman kepada 44 pedagang bermobil yang berjualan di kawasan Jalan Iman Bonjol Denpasar.

Sriawan lebih lanjut mengaku memahami situasi perekonomian masyarakat ditengah pandemik saat ini banyak yang mengalami kesulitan.

Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali

Untuk itu, masyarakat dihimbau tidak memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Menurutnya penataan lingkungan di sektor transportasi itu adalah penting bagi lalu lintas , jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat jualan.

Sriawan kembali menegaskan agar para pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk dijadikan lapak berjualan, dalam pembinaan tersebut, pihaknya mengarahkan para pedagang agar berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga: Dijanjikan Jadi PNS, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerasan Hingga Rp 27,9 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm