Kembali Diterapkan, Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditoleransi Hingga Hari ...

3 Agustus 2020 08:40 WIB
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang.
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. ( Tribun Bali)

Sonora.ID -  Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan menerapkan kembali sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan hari ini Senin (3/8/2020).

Kebijakan ini kembali diterapkan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

Meski begitu, pengguna kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap di hari pertama ini masih bisa diteloransi.

Baca Juga: Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020

Petugas kepolisian tak akan melakukan tindakan tilang kepada pelanggar.

"Selama tiga hari awal, kami akan melaksanakan sosialisasi lebih dahulu. Artinya, pada Senin, Selasa, Rabu, kami belum melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

"Ini berlaku untuk tilang yang dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)," lanjutnya.

Baca Juga: Besok Senin Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Aturan dan Ruas Jalan yang Belaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm