Terima Bantuan RS-Rutilahu, Kadariah Dikejar Deadline 20 Hari

13 Agustus 2020 15:35 WIB
Kondisi rumah Kadariah, salah satu penerima bantuan sosoal RS-Rutilahu.
Kondisi rumah Kadariah, salah satu penerima bantuan sosoal RS-Rutilahu. ( Smartfm Banjarmasin / Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Rasa haru dan bahagia terpancar di mata Kadariah (42), warga Jl. HKSN, Komplek Dasa Maya 2, Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, setelah mengetahui rumahnya masuk dalam program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) pada tahun ini.

Dirinya yang tinggal bersama ibu dan 3 orang anak serta satu ponakan sejak puluhan lalu itu, seringkali merasakan air bocor karena genteng rumah yang sudah banyak berlubang.

Belum lagi lantai dan dinding rumah yang juga sudah lapuk, membuat mereka harus berhati-hati ketika berpijak di dalam rumah.

Baca Juga: Tahun 2021, Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Palembang Akan Ditata

Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kota Banjarmasin ini, Kadariah bisa sedikit bernafas lega.

Melalui bantuan dana sebesar Rp 20 juta yang diberikan, dirinya akan membeli bahan-bahan material yang diperlukan untuk memperbaiki rumahnya.

"Teknis penggunaan uangnya sudah tahu. Tinggal menunggu transferannya masuk untuk beli bahan-bahan materialnya," ungkapnya.

Sementara itu, usai penyerahan Bantuan Sosial secara resmi oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (14/08), Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto, mengatakan setidaknya ada 100 unit rumah yang mendapatkan program tersebut.

Seratus buah rumah penerima bantuan itu dinyatakan lolos verifikasi dan dianggap memenuhi syarat serta kriteria untuk menerima bantuan.

"Awal rencana 200 buah rumah yang akan diperbaiki. Namun karena ada pemangkasan anggaran untuk CoVID-19, dikurangi menjadi 150 buah rumah. Setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 100 buah yang memenuhi syarat tersebar di 5 kecamatan," terangnya kepada SMART FM.

Adapun syarat warga yang berhak menerima bantuan ini cukup banyak. Di antaranya fakir miskin, diusulkan atau sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status tanah milik pribadi dan tidak bermasalah, serta tidak berada di jalur hijau.

Baca Juga: BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Sementara uang yang diberikan sebesar Rp 20 juta itu, harus digunakan untuk memperbaiki rumah bagian Atap Lantai Dinding (Aladin), secara swadaya masyarakat.

"Dari Rp 20 juta itu, 10% untuk upah tukang, dan sisanya untuk membeli bahan-bahan dan harus selesai dalam waktu 20 hari," tambahnya.

Bagi yang warga yang belum memenuhi persyaratan, bisa mengusulkan kembali dengan melengkapi syarat-syarat yang dianggap kurang lengkap, untuk menerima bantuan pada tahap kedua.

"Kita masih ada kuota 50 unit rumah lagi untuk Desember nanti. Silahkan bagi warga yang ingin mengusulkan lagi,"

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm