Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak

14 Agustus 2020 09:40 WIB
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 resmi dimulai.

Ditandai dengan pelepasan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai apel gabungan di depan panggung siring Balai Kota, Jumat (14/08) pagi.

Menurut Ibnu, sosialisasi Perwali akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.

Setelah itu, per tanggal 21 Agustus mendatang resmi diberlakukan dan tidak ada alasan lagi untuk melanggar.

Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit

"Tidak ada toleransi lagi. Warga kedapatan tidak mematuhi, terutama tidak mengenakan masker, akan menerima sanksi denda," tegasnya.

Lanjut Ibnu, Perwali 60 Tahun 2020 termasuk spesial dibanding Perwali pada umumnya.

Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda

"Poin utamanya adalah penegakan di sanksi bagi perorangan, kelompok izin usaha, dan sejenisnya," ucapnya.

Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp 100 ribu itu adalah langkah terakhir. Pihaknya tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu, misalnya teguran dan lain sebagainya.

"Kita berpesan tolong edukasi masyarakat. Sampaikan bahwa CoVID-19 itu nyata. Sudah banyak korbannya dan bisa menyerang siapa saja," pungkasnya.

Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda

Selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat. 

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm