Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

14 Agustus 2020 14:05 WIB
Pengacara dan keluarga Jerinx SID datangi Polda Bali
Pengacara dan keluarga Jerinx SID datangi Polda Bali ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pengacara Jerinx SID dan keluarga hari ini, Jumat (14/8/2020) mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali.

Adapun maksud tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana datang bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono  beserta istri.

Bahkan istri Jerinx, Nora Alexandra bersama manajernya pun ikut mendampingi kuasa hukum Jerinx.

Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Petisi ‘Bebaskan Jerinx’ Ditandatangai Lebih dari 91.000 Orang

Sebelum menjawab pertanyaan awak media, ayah kandung Jerix berteriak ‘Merdeka’ dengan lantang menggunakan pakaian loreng.

"Merdeka," teriaknya.

Arjono mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk dukungan dari sang ayah kepada anaknya yang saat ini sedang di tahan di Polda Bali.

"Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung Karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," kata Arjono.

Dirinya mengaku sangat menghormati proses hukum yang belaku, namun ia berharap hukum berjalan dengan jujur dan adil sesuai mestinya.

Baca Juga: Simpati Kepada Jerinx SID, Tamara Blezynski Minta Maaf Kepada IDI

Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.

"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.

Terkait sikap anaknya yang lantang menyuarakan masalah Covid-19, Arjono mengaku tak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan soal surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

Baca Juga: Tak Masalah Hidup di Sel, Jerinx SID: yang Penting Tak Ada Lagi Ibu-ibu Kehilangan Anaknya

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Jika penangguhan tersebut dikabulkan oleh Polda Bali, maka Jerinx tak akan lagi di tahan di Rutan Polda Bali.

"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jika pun penangguhan itu dikabulkan, proses hukum yang menjerat Jerinx pun akan tetap dilanjutkan.

"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.

Diberitakan sebelumnya, drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Gara-gara Tak Percaya Adanya Covid-19, Jerinx Ngaku Diajak Main Film Hollywood

Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Jerinx SID kini ditahan di Rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah dilakukan sesuai SOP dari kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Baca Juga: Disebut Cuma Cari Sensasi, Jerinx SID: 'Ditinggal Sponsor, Ditinggal Kawan, Apa Gunanya Ya?'

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di rutan karena unggahan Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Postingan itu pun dipermasalahkan IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai ‘Kacung’ World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Baca Juga: Dicecar Belasan Pertanyaan, Jerinx SID: Saya punya Hak Bersuara

Atas hal itu, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ayah Kandung Jerinx Datangi Polda Bali, Teriak

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm