Kabar Gembira, Gaji 13 ASN di Makassar Cair Pekan Depan

15 Agustus 2020 09:00 WIB
ilustrasi gaji
ilustrasi gaji ( Thinkstockphotos.com via Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan gaji ke-13 segera cair paling lambat awal pekan depan.

Sekretaris daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan telah meneken Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai gaji 13. Sehingga, pencairan menurutnya sudah bisa dilaksanakan.

"Sudahmi akan dibayar ini, sudah bisa dicairkan saya sudah tandatangani SPM," ujar Ansar saat ditemui, Kamis (13/8/2020).

Menurut Ansar, gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya sebelumnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Pejabat eselon dua yang sebelumnya tidak diakomodir pada THR, kali ini bakal menerima gaji ke-13.

"Semua dibayarkan tidak ada pengecualian. Ini bedanya, THR kemarin kita tidak dapat," tambahnya.

Mengenai besaran, dia menyebut beragam, mulai dari Rp 2 juta sesuai golongan pegawai yang bersangkutan.

Hitungan gaji 13 yaitu satu bulan gaji dan tidak termasuk tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

"Jadi gaji 13 sudah bisa dicairkan. Besarannya tergantung golongan pegawai," jelasnya.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya berupaya pencairan agar gaji-13 bisa dicairkan paling lambat awal pekan depan.

Anggaran yang disiapkan untuk gaji 13 sebesar Rp 53 milyar. Nilainya sebesar satu bulan gaji.

Itu, semua ASN terima gaji 13 termasuk eselon II, nilainya satu bulan gaji,” jelas Rahmat.

Diketahui, ada sekitar 1.600 ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Sebagian besar mereka bertugas di sektor pendidikan, disusul kesehatan dan sekertariat daerah.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm