Kebijakan Fiskal 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

14 Agustus 2020 19:55 WIB
Kebijakan Fiskal 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi
Kebijakan Fiskal 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi ( Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan pada abad ini berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari persoalan kesehatan, pandemi tersebut turut berimbas pada persoalan ekonomi.

Sejumlah negara melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menghadapi penurunan ekonomi global, utamanya melalui pemberian stimulus fiskal.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Indonesia untuk mengatasi pandemi dan di saat yang bersamaan turut mempertahankan perekonomiannya.

Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

"Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun," ujar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Meski demikian, Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga pengelolaan fiskal secara hati-hati selama masa tersebut.

Setelahnya, defisit akan kembali dijaga di batas maksimal tiga persen.

Baca Juga: Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan

"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm