BI Ingatkan Pemesan UPK 75, Harus Datang Sesuai Pilihan Waktu

19 Agustus 2020 07:00 WIB
Ilustrasi uang Rp 75.000
Ilustrasi uang Rp 75.000 ( IST)

Surabaya, Sonora.ID - Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah mengingatkan kepada masyarakat pemesan uang baru edisi khusus agar datang sesuai pilihan waktu penukaran.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) merupakan uang baru dalam lembaran nominal Rp 75.000 yang diterbitkan BI.

Mekanisme pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Namun demikian, masyarakat diingatkan agar datang ke Kpw BI sesuai dengan waktu yang telah dipilih atau ditentukan kepada pemesan.

Baca Juga: Rumah Kelahiran Bung Karno Diserahkan ke Pemkot Surabaya, Risma: Bakal Jadikan Museum

Hal  ini dikatakan oleh Kepala Kpw BI Jatim, Difi Ahmad Johansyah saat acara "Media Briefing Virtual" melalui zoom meeting, Selasa, (18/08/2020).

"Sistem yang bekerja. Dia (pemesan) mendaftar, kemudian dikasih tau kapan mengambilnya (menukar). Kalau tidak diambil hari itu, diganti, diberikan yang lain," kata Difi.

Mereka yang tidak datang sesuai waktu yang dipilih atau ditentukan, maka kesempatannya secara sistem akan diberikan kepada yang lain. Artinya mereka harus mendaftar ulang kembali sesuai mekanisme pemesanan awal.

Mekanisme pemesanan melalui aplikasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jumlah antrian pemesan agar tidak terjadi kerumunan ditengah masa pandemi ini. Sebelum masuk antrian, pemesan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perlombaan Saat Pandemi, Wagub Jatim Sekeluarga ‘Agustusan’ Virtual

"Stok cukup. Mohon maklum, BI menerapkan protokol kesehatan, mencegah kerumunan. Ikuti prosedur yang ada. Rata-rata yang antri per hari sekitar 150 orang dengan windows time pelayanan dari jam delapan sampai sebelas," ujarnya.

Difi menegaskan, selain pemesan harus lebih dulu mendaftar secara aplikasi, juga diberlakukan pembatasan agar merata melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kontrol via KTP, antisipasi kemungkinan diborong. Nggak usah khawatir, bisa diperpanjang waktunya. Tiap orang satu (lembar) sesuai KTP. Kita sudah antisipasi pelayanan ini bisa sampai Oktober- November. Lama sampai dengan uangnya habis," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa untuk tahap awal atau sementara, layanan penukaran UPK 75 masih dilakukan oleh BI atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kita masih membangun sistem. BI dulu, dan untuk selanjutnaya mekanismenya melalui bank lain, seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB," ungkap Difi.

Baca Juga: Peringati Detik-Detik Proklamasi, Gubernur Jawa Timur Ajak Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit

Lebih lanjut ia juga menanggapi tentang peluang atau potensi adanya upaya spekulan yang menawarkan UPK 75 dengan harga fantastis melalui market place atau pasar online.

"Dikalangan tertentu ada hobi mengoleksi uang. Biasannya uang itu berharga pada 10 tahun lagi. Lebih baik nunggu, karena uang yang tersedia (UPK 75) cukup banyak. Masyarakat bisa membelanjakan (digunakan), juga ada yang dikoleksi," imbuhnya.

Zoom meeting juga diikuti oleh beberapa KPw BI Jatim yang ada di kabupaten/kota lainnya, yang menyampaikan gambaran perkembangan aktivitas dan animo masyarakat yang melakukan penukaran UPK 75.

Kegiatan penukaran UPK 75 melalui aplikasi pintar yang dimanfaatkan oleh warga Malang misalnya, dari kuota 151 UPK telah dipesan oleh 137 orang. Sementara di Jember, dari kuota 150 UPK ada 123 pemesan. Sementara di KPw BI Kediri ada 143 pemesan.

Selain itu, mereka yang menukar UPK 75 dengan uang lusuh hingga uang rusak akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan.

"Uang lusuh bisa dibuat nukar. Bisa dengan perbandigan satu banding satu. Kalau uangnya rusak,  rusaknya seperti apa (keparahannya) sesuai mekanisme. Tapi yang lusuh bisa," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! Di Magelang Ada Lomba 17-an Menatap Foto Mantan Terlama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm