Kasatpol PP DKI Jakarta: Langgar Protokol Covid-19 Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

24 Agustus 2020 10:05 WIB
Ingatkan Masyarakat Untuk Jaga Kesehatan, Pemprov DKI Pasang Masker di Patung Sudirman
Ingatkan Masyarakat Untuk Jaga Kesehatan, Pemprov DKI Pasang Masker di Patung Sudirman ( )

 

Sonora.ID - Hingga saat ini virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai penjuru dunia termasuk Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri kini masih mencatat kasus positif Covid-19 masih melonjak.

Berdasarkan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memberlakukan denda progresif bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan untuk mereka yang melanggar peraturan protokol Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Denda progresif dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020. Kepada mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan didenda sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial selama 60 menit," ujar Arifin kepada Radio Sonora Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Kasus Corona di DKI Melonjak, Anies Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman

Arifin menambahkan, pihaknya menggunakan sistem aplikasi dalam mencatat data pelanggar. Sehingga ke depan jika pelanggar mengulangi kesalahan lagi maka akan tercatat pada aplikasi tersebut dan dikenakan sanksi progresif.

"Namun, jika berulang-ulang maka sanksi paling banyak adalah Rp 1 juta atau kerja sosial selama 240 menit," kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan aplikasi tersebut bisa diakses seluruh petugas Satpol PP yang berada di lokasi.

"Sehingga ada yang melanggar, semua data pelanggar akan otomatis terekam dalam aplikasi tersebut. Walaupun kepada petugas yang berbeda," jelas dia.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm