Datangi Perumahan Elit, Pemkot Surabaya Minta Segera Lunasi Tunggakan PBB

24 Agustus 2020 16:20 WIB
Petugas BPKPD Surabaya mendatangi kawasan perumahan elit yang masih ada tunggakan PBB
Petugas BPKPD Surabaya mendatangi kawasan perumahan elit yang masih ada tunggakan PBB ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)  Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan elit di Kota Pahlawan untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/08/2020).

Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Liburan, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 72 KA

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.

“Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” kata Anang.

Ia menjelaskan, sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD.

Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penangihan.  Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19

“Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19.

Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 Sepetember 2020.

“Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.

Baca Juga: PBB Kalsel Akan Gelar Aksi, Ketua Komisi IV : “Pikirkan Dengan Matang”

Selain itu, Anang juga memparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun.

Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1.016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut dapat dipenuhi.

“Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun property dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urainya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kalsel Tak Hadir Audiensi, PBB Lakukan Aksi Walk-Out

Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun.

Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar.
 
“Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi oleh pemkot. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegasnya.

Ia menyampaikan, partisipasi warga dalam membayar PBB sangat penting untuk mencukupi segala biaya operasional dalam melanjutkan fasilitas-fasilitas yang telah dirasakan dampaknya selama ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19

“Untuk mewujudkan semua itu, perlu biaya operasional ya. Sekali lagi mohon partisipasi warga untuk mencukupi biaya operasional itu, yang nantinya akan kembali lagi untuk kenyamanan warga itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan hari ini ia bersama jajarannya berkeliling di perumahan elit dengan total 38 titik dalam satu hari ini. Ia pun memastikan upaya yang sama juga akan dilakukan secara masif di berbagai wilayah.

“Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, kemudian Kecamatan Sawahan. Kita juga berkeliling di lokasi –lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi,” pungkasnya.

Baca Juga: Rumah Kelahiran Bung Karno Diserahkan ke Pemkot Surabaya, Risma: Bakal Jadikan Museum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm