Jangan Kecewa, Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Empat Hari

25 Agustus 2020 08:35 WIB
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bantuan subsidi upah (SBU) dari pemerintah kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta harus ditunda.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menjadwalkan pencairan SBU pada hari ini, 25 Agustus 2020. Namun karena harus dilakukan pengecekan data maka pencairan dana tersebut memiliki kendala.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Pasca New Normal, Tingkat Okupansi Hotel di Karangsem Bali Masih Rendah

Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji atau BLT untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.

Ia mengungkapkan untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan.

Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm