Pencairan Bantuan untuk Karyawan Rp 600 Ribu Hari Ini Ditunda!

25 Agustus 2020 17:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah ( )


Sonora.ID - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta maaf terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 Juta terpaksa dilakukan penundaan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Meski telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pihaknya masih perlu melakukan validasi sebelum pencairan BLT dilakukan.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari. Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Baca Juga: Jangan Kecewa, Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Empat Hari

Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Dirinya menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Bantuan Sebesar Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Akan Mulai Disalurkan Besok, Simak Syaratnya Disini!

Penerima BLT Karyawan adalan karyawan swasta dan bukan karyawan BUMN juga PNS. Karyawan tersebut memiliki gaji di bawah 5 juta dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Pencairan bantuan akan langsung transfer ke rekening masing-masing karyawan. Karena itu, karyawan penerima bantuan sosial ini harus memiliki rekening yang masih aktif.

Sementara untuk mereka yang bukan pekerja, misalnya korban PHK atau pun pengangguran, maka akan tercover dalam program Kartu Prakerja. Besarnya bantuan Rp 600 ribu.

Para pekerja akan menerima pencairan BLT Karyawan selama 4 bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Pencairan BLT Karyawan akan ada 2 tahap. Tahap pertama rencananya akhir Agustus 2020.

Karyawan akan langsung menerima transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan, yakni September dan Oktober. Begitu juga pencairan selanjutnya, karyawan akan mendapatkannya dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Salurkan BLT Tahap 4 & 5 untuk Warga Kecamatan Balikpapan Barat

Sebagai catatan, nomor rekening untuk transfer bantuan karyawan Rp 600 ribu ini adalah nomor rekening sesuai dengan identitas penerima bantuan, status kepesertaan, dan status upah.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 trilian untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ini.

Saat ini, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi target penerima BLT Karyawan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Anggaran untuk BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari APBN.

Kemenaker dan Kemenkeu juga menegaskan, dana anggaran bukan berasal dari dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya mengumpulkan data penerima dari perusahaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi dan verifikasi data karyawan yang berhak menerima BLT Karyawan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hinga Akhir Tahun

Setelah melakukan validasi dan verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kepada Kemenaker.

Dalam hal ini, Kemenaker melakukan check list data. Sesudah itu, data karyawan akan masuk dalam data penerima bantuan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm