Pencegahan Covid-19 di Samsat, Jumlah Pemohon Terpaksa Dibatasi

28 Agustus 2020 18:35 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono ( Koleksi Pribadi)

"Yang bisa memfasilitasi masyarakat atau wajib pajak ini untuk duduk di luar," ungkap Kompol A. Listiyanto, saat diwawancarai Radio Sonora, Rabu (26/8).

Ia mengungkapkan, kalau masyarakat wajib pajak dibiarkan masuk ke dalam gedung tanpa adanya pembatasan, berpotensi terjadi penularan virus corona dalam waktu singkat.

"Bisa terjadi klaster penularan Covid-19 di sini," ujarnya.

Namun, realisasi dari penyampaian tadi, baru berupa penyediaan peralatan, seperti bantuan printer dan CPU, untuk mencetak bpkb.

"Yang hanya disediakan itu tadi mas, hanya peralatan. Tetapi, perlengkapan pendukung seperti tenda itu belum. Sama Bapenda belum. Kita sudah ajukan mulai dari tanggal satu itu," ujarnya.

Baca Juga: Wow! Pria Asal Palembang Beli Motor Honda Supra GTR dengan Uang Receh

Sehingga, lanjutnya, langkah yang dilakukan untuk menghambat penularan virus corona adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I.

Ia mencontohkan, masyarakat yang dilayani dalam pengurusan bpkb dibatasi hanya sampai 200 orang.

"Mekanismenya, dibagikan nomor antrean, kemudian kita berikan mereka alokasi waktu. Kita bagikan sekarang, nanti bisa terprosesnya di hari besok atau lusa," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I.

"Karena mereka harus datang tanpa harus mengantri terlalu lama," ujarnya.

Baca Juga: Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Dikonfirmasi dalam Status Aman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm