Mulai Besok, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin Akan Dikenakan Sanksi

31 Agustus 2020 16:20 WIB
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Yakni pada besok hari (01/09) dilakukan di siring depan Balai Kota. Kemudian Selasa (02/09) diselenggarakan di Mapolresta Banjarmasin, dan Rabu (03/09) diselenggarakan di Kodim 1007.

"Setelah apel baru nanti personel itu menyebar ke lima kecamatan," terang Ibnu.

Terkait Perwali yang disosialisasikan berbeda yang akan ditetapkan, Ibnu berdalih bahwa intinya sama, yaitu ingin mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

"Isinya sama saja. Yang pasti agar masyarakat patuh," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, semenjak diterbitkan, Perwali Nomor 60 Tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin,

Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan, karena harus mengalami revisi di bagian hukum setdako Banjarmasin.

Selain sanksi denda, juga ada bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm