Revisi Perwali Diklaim Rampung, Pasar Sentra Antasari Sasaran Pertama

26 Agustus 2020 16:00 WIB
penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional di Banjarmasin
penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sebelumnya ditunda, penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin diklaim akan diberlakukan terhitung mulai 1 September mendatang.

Menyusul rampungnya proses revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

"Sudah selesai direvisi. Tinggal actionnya aja lagi nanti di lapangan oleh Satpol PP," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (26/08) siang.

Baca Juga: Dukung Penulis Lokal, Dispersip Kalsel Bedah Karya Rektor UIN Antasari

Machli melanjutkan, penyesuaian regulasi ini dilakukan seluruh Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali se-Indonesia, sebagaimana perintah Mendagri, Tito Karnavian.

Di mana klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub, harus disesuaikan dengan template yang sudah terlampir di Instruksi Mendagri.

"Jadi semua klausul-klausul di Perwali 60/2020 berubah," tambah Machli.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Galakkan Protokol Kesehatan, Per 1 September yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.