Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

3 September 2020 11:30 WIB
Dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar bahas netralitas ASN
Dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar bahas netralitas ASN ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu mengingatkan ASN di Kota Makassar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jelang kontestasi politik tahun 2020.

Menyusul unggahan di medsos tidak boleh bernada kampanye. Bahkan, memberikan like pada peserta Pilkada bisa dianggap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari meminta ASN bersikap netral. Dia menyebut, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye dan bakal calon, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Dikabarkan Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari

Nursari menjelaskan, ASN diduga melanggar netralitas ketika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon kepala daerah.

Mereka dilarang terlibat kampanye maupun mengajak atau memobilisasi orang untuk mendukung kandidat.

"Jadi melalui Facebook, Twitter, Instagram, itu kadang tidak disadari," ujar Nursari dalam dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’

Jika salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran. Bawaslu akan menyampaikan hal itu kepada Komisi ASN untuk dilakukan pmeriksaan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau ada dan terbukti, kita akan sampaikan KASN. Kemudian memberikan sanksi. Kalau berat, misalnya bisa pemberhentian atau penundaan penaikan pangkat. Tapi kalau ringan, hanya sebatas surat peringatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa," jelasnya.

Hadir juga sebagai narasumber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rahman.

Pihaknya menegaskan institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN jelang Pilwali Makassar tahun 2020.

"Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya," tegas Basri Rahman.

Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang - Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Tugas Bertambah jadi Plt Disdik Makassar, Irwan: Jabatan itu Amanah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm