Bakal Calon Boleh Datang Mendaftar, Asal Bawa Surat Hasil Uji Swab

3 September 2020 17:15 WIB
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tinggal beberapa jam lagi, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk ikut berlaga di Pilkada 2020 resmi dimulai yakni tanggal 4 s/d 6 September nanti.

Di Banjarmasin, sejumlah bakal pasangan calon juga sudah mengambil ancang-ancang waktu yang tepat untuk mendaftar ke KPU Kota Banjarmasin.

Sebut saja bakal pasangan calon incumbent Ibnu Sina - Arifin Noor yang kabarnya memilih Jumat (04/09) pagi.

Kemudian bakal pasangan calon Abdul Haris Makkie - Ilham Noor juga memilih hari yang sama, namun di siang hari.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pendaftaran Bapaslon di Riau Bisa dengan Video Call

Kemudian bakal pasangan calon Ananda - Mushaffa Zakir yang memilih mendaftar ke KPU pada sabtu (05/09) siang.

Sementara untuk pasangan dari jalur perseorangan, Khairul Saleh - Habib Muhammad Ali sampai berita ini diturunkan belum diketahui.

"Sudah ada beberapa yang memberikan informasi jadwal mendaftar. Pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00 - 16.00 WITA. Hari terakhir diperpanjang sampai 24.00 WITA," terang Rahmiyati Wahdah, Ketua KPU Kota Banjarmasin kepada SMART FM Banjarmasin, Kamis (03/09) siang.

Baca Juga: Sempat Temui Lika-Liku, Bapaslon Haris-Ilham Akhirnya Deklarasi

Rahmi menjelaskan, bakal pasangan calon yang mendaftar wajib membwa surat keterangan hasil uji swab.

Sedangkan jika ada yang terkonfirmasi positif boleh diwakilkan, namun tetap membawa surat keterangan sebagai bukti.

"Surat itu jadi dasar nanti bagi yang negatif. Karena harus ada yang ditandatangani bakal calon," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

Untuk teknis pendaftaran, Ia menerangkan akan ada batasan bagi bakal pasangan calon yang mendaftar dan yang masuk ke ruangan, yakni maksimal hanya 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di antaranya, dua orang untuk bakal pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, dua orang pimpinan partai politik.

"Nanti akan kita ID Card untuk orang-orang yang boleh masuk. Sore ini (03/09) kita akan evaluasi," lanjut Rahmi.

Lantas bagaimana bagi bakal pasangan calon yang membawa banyak pendukung?

Rahmi menerangkan dibolehkan saja, namun tidak boleh ikut masuk ke ruangan dan menunggu di luar. KPU juga akan menyediakan layar besar untuk bisa disaksikan para pendukung.

"Boleh membawa pendukung tapi tunggu di luar," imbuhnya.

Baca Juga: Rahmad dan Thohari Daftar ke KPU 4 September 2020 Setelah Salat Jumat

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm