Hindari Pemalsuan Buku Uji Kendaraan, Dishub Palembang Optimalkan Pelayanan BLUE

6 September 2020 09:00 WIB
Dishub Palembang Optimalkan Pelayanan BLUE
Dishub Palembang Optimalkan Pelayanan BLUE ( Tribunnews.com)

Palembang, Sonora.ID - Guna menerapkan satu pengujian untuk pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di daerah kabupaten atau kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang telah menerapkan satu pengujian Bukti Lulus Elektronik (BLUE) terhitung 1 Januari 2020 kepada kendaraan bermotor.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang Nihar Hamzah, Sabtu (05/09).

Nihar mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan.

“BLUE ini merupakan inovasi dari yang sebelumnya yang berupa buku uji. Kebijakan ini adalah terobosan Departemen Perhubungan yang tujuannya untuk menerapkan satu pengujian untuk pelaksanaan pengujian di daerah kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Mempermudah Pengujian, Buku Uji Kendaraan Akan Diganti dengan E-Blue

Nihar menjelaskan, terdapat tiga hal penting yang terdapat di BLUE. Pertama (Smart Card), yang merupakan kartu yang berisi data dari pada kendaraan. Kedua (Kartu Uji) yang berguna untuk memuat hasil kendaraan pada saat pemeriksaan melalui pengujian. Ketiga (Stiker), yang berguna untuk menempelkan bagian kendaraan petugas sehingga dapat mengecek melalui QAR atau barcode yang ada di stiker ataupun kartu uji.

“Jadi ketiga item ini sudah tertera pada saat pengujian,” ujarnya.

Nihar berharap dengan adanya penerapan ini kedepannya nanti diharapkan bisa menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan lain sebagainya.

“Kita harap dengan adanya BLUE ini dapat menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Akan Selenggarakan MTQ Terbatas XXIX

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm