Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver

7 September 2020 11:10 WIB
Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver
Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver ( KompasTV)

Sonora.ID - Berbagai cara yang bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan uang, mulai dari bekerja keras sampai ada juga yang memilih menjadi pengemis.

Beberapa tahun yang lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, seperti yang berlaku di DKI Jakarta.

Pasalnya, hal tersebut bisa menyebabkan makin banyaknya pengemis di jalanan karena pendapatan mereka yang cenderung banyak.

Baca Juga: Marak Pengemis dan Anjal Saat Pandemi, Dinsos Makassar Garap Program ini

Di sisi lain, masyarakat pun banyak menemukan manusia silver yang saat ini menggantikan posisi pengemis tersebut.

Manusia dengan cat seluruh tubuh berwarna silver ini memang pada awalnya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah manusia silver ini menjadi bertambah banyak menyamai jumlah pengemis.

Tak hanya di Ibu Kota, hal ini juga terjadi di Kota Palembang, sehingga Dinas Sosial Palembang pun akhirnya turun tangan untuk menertibkan mereka.

Baca Juga: New Normal Fase 2, Satpol PP Balikpapan Kembali Tertibkan Anjal & Gepeng

Pemerintah Daerah pun telah menyiapkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka yang memberikan uang kepada manusia silver.

Pasalnya, Dinsos pun menyatakan bahwa banyaknya manusia silver ini bisa disimpulkan sebagai modul baru pengemis.

Lebih dari itu, pihaknya menyatakan bahwa mereka dinilai dapat mengganggu pengendara jalan.

Dikutip dari Kompas.TV, dalam waktu dekat Dinsos Palembang akan memberi imbauan kepada manusia silver dan masyarakat.

Baca Juga: Wawako Palembang Harapkan Masyarakat Tidak Lagi Beri Uang ke Anjal dan Gepeng di Jalan

Mereka yang memberi dan menerima uang akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan sanksi kurungan 3 bulan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palembang, Elvin Rusdy terkait dengan aturan tersebut.

“Pemberi dan penerima itu akan diberi sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, hal itu akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Namun, saat ini pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut, hingga nantinya resmi dijalankan.

Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Rapat Lanjutan Terkait Anak Jalanan dan Gepeng

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV, dengan judul ‘Pemberian dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm