Tahun 2021, Jabar Fokus Pada Percepatan Pemulihan Dampak Pandemi

12 September 2020 08:21 WIB
Tahun 2021, Jabar Fokus Pada Percepatan Pemulihan Dampak Pandemi
Tahun 2021, Jabar Fokus Pada Percepatan Pemulihan Dampak Pandemi ( )
 
Sementara soal kebijakan belanja daerah pada 2021, pihaknya akan melakukan 10 prioritas, yaitu: (1) Pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascapandemi COVID-19; (2) Pemenuhan layanan dasar sebagaimana aturan dan kewenangan daerah, diutamakan bidang pendidikan, kesehatan, pemukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban;
 
(3) Pengentasan kemiskinan dan penganguran; (4) Pembangunan infrastruktur strategis; serta (5) Penanganan kebencanaan.
 
Selain itu: (6) Pengembangan ekonomi unggulan; (7) Reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik; (8) Dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan desa sebanyak 5.312 desa secara reguler; (9) Dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah; dan (10) Belanja sosial diarahkan untuk penanganan aspek kesejahteraan sosial. 
 
 
Dalam rapat paripurna kali ini, Gubernur juga menuturkan rancangan ikhtisar anggaran di 2021, antara lain pendapatan daerah sebesar Rp41,408 triliun, belanja daerah sebesar Rp44,168 triliun, pembiayaan daerah sebesar Rp2,760 triliun, dan volume APBD di angka Rp44,268 triliun.
 
Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, lanjut Kang Emil, pihaknya akan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD.
 
Perencanaan pengadaan akan dilakukan bersama-sama dengan proses penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah setelah nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ditandatangani bersama.
 
“Harapannya dengan percepatan ini maka seluruh proses pengadaan barang jasa dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi daerah,” tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm