Agus Mulia Husin : 'Raperda RP3KP agar Penataan Lebih Terarah'

22 September 2020 12:00 WIB
kehidupan warga Banjarmasin yang tinggal di permukiman pinggir sungai
kehidupan warga Banjarmasin yang tinggal di permukiman pinggir sungai ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

“Dengan payung hukum ini nantinya, selain dapat memperindah kawasan-kawasan itu sendiri juga dapat memudahkan rencana pembangunan ke depan,” tambahnya.

Selain mengatur penataan kawasan perumahan dan permukiman, raperda tersebut juga mengantisipasi terganggunya lahan pertanian.

Terlebih Kalimantan Timur yang merupakan daerah ibu kota negara yang baru, tentunya menjadikan Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga yang harus lebih tangguh. Khususnya kebutuhan bahan makanan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi BMKG Terjadi di Wilayah Ini, Banten dan DKI Waspada!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm