Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Surabaya Dicabut Izinnya

29 September 2020 11:10 WIB
Petugas gabungan pemkot Surbaya saat sidak sebuah tempat hiburan malam
Petugas gabungan pemkot Surbaya saat sidak sebuah tempat hiburan malam ( Sonora/Budi Santoso)

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal.

“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.

Ia melanjutkan, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.

Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Makassar Sulit Awasi Protokol Covid 19 di THM

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” katanya.

Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu.

Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tekan Penularan Corona, Gugus Tugas Sumut Rutin Razia Tempat Hiburan Malam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm