Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Gunakan Helikopter Untuk Bubarkan Massa

30 September 2020 15:20 WIB
Polisi mengunakan helikopter dalam membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra saat aksi peringatan setahun kematian dua rekannya
Polisi mengunakan helikopter dalam membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra saat aksi peringatan setahun kematian dua rekannya ( )

Sonora.ID – Aksi viral oknum polisi yang membubarkan aksi mahasiswa dengan helikopter di perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (26/9/2020) sudah ditindak oleh Propam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Ia mengungkap, pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan personelnya itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

"Itu pilotnya itu sudah saya tindak itu, dan sudah diperiksa sama propam itu. Itu ngarang-ngarang saja itu tidak ada SOPnya di udara itu, yang di Kendari itu," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual, Rabu (30/9/2020) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga:  Pemerintah dan Masyarakat Sulut Kecam Aksi Mahasiswa Papua di Manado

Ia mengaku kesal atas tindakan yang dilakukan oleh personelnya tersebut. Idham sempat mengatakan ingin menempeleng oknum tersebut, namun aturan tidak memperbolehkan tindakan tersebut.

"Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa propam aja. Kalau masih boleh saya tempeleng itu (oknum polisi)," ungkap Idham kesal.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta agar Kapolri menganalisa motif dari anggota kepolisian yang menjadikan pilot helikopter untuk membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

"Sehingga tidak bisakah kepolisian yang ada di Kendari di Tenggara di sana, supaya tidak ada korban berjatuhan terlalu banyak, melakukan pendekatan secara baik pak Kapolri," kata Supriansa.

Supriansa mengaku tidak habis pikir bagaimana anggota kepolisian tersebut membubarkan demo dengan menggunakan sebuah helikopter.

Ia mengatakan, hal tersebut bisa saja membahayakan masyarakat yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.

"Untung baik saja kalau helikopter tidak jatuh, coba bayangkan kalau jatuh di situ pak Kapolri," ujarnya.

Unjuk rasa kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo

Diketahui, ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut tengah memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di di Perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI dan Kapolri Imbau Jangan Mudah Terhasut Hoax

Kemudian oknum polisi menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan pendemo. Akibatnya, massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah yang berterbangan di lokasi.

Helikopter tersebut terbang rendah dari dalam Mapolda ke arah pendemo.

Beberapa mahasiswa berupaya melempar batu dan botol minum ke arah helikopter.

Para mahasiswa marah karena aksi polisi dengan helikopter ini dilakukan ketika mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan kasus penembakan kepada dua rekan mereka.

Baca Juga: Sanggup Sewa Helikopter, Berikut Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Mahasiswa mengelar aksi hingga malam hari, dan polisi membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Martandu, bundaran tank, Kendari.

Demo ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi intra kampus, antara lain dari Fakultas Teknik UHO, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Organisasi IMM, HMI dan mahasiswa yang menamakan dirinya keluarga besar Randi dan Yusuf.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm