Ingin Ikut Kampanye Paslon, Anggota DPRD Kalsel Harus Ajukan Izin

2 Oktober 2020 12:00 WIB
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, saat memberikan keterangan kepada awak media. ( Eva Rizkiyana)

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat kasus CoVID-19 masih tergolong tinggi.

Izin atau pemberitahuan untuk mengikuti gelaran kampanye itu menurutnya dapat disampaikan sebelum memulai kegiatan kampanye.

Sementara khusus untuk pimpinan dewan juga berlaku aturan yang sama, namun untuk penyampaian izin ikut kampanye Pilkada Serentak 2020 diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan CHSE Usaha Wisata Selam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm