Ingin Ikut Kampanye Paslon, Anggota DPRD Kalsel Harus Ajukan Izin

2 Oktober 2020 12:00 WIB
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, saat memberikan keterangan kepada awak media. ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan, jika ikut kampanye maupun menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Pasal 63 Tahun 2017, yang berlaku untuk seluruh anggota DPRD Provinsi, termasuk unsur pimpinan.

“Anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” tutur Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, kepada awak media.

Kewajiban untuk mengajukan izin tersebut dikarenakan anggota legislatif merupakan perwakilan partai politik yang keberadaannya diperlukan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Ibu - Ibu Majelis Taklim Cempaka Sari Dukung Ibnu Sina Dua Periode

Baik untuk kampanye tatap muka melalui mekanisme door-to-door maupun kampanye secara virtual karena masa pandemi CoVID-19.

“Kampanye door-to-door jadi pilihan untuk penyampaian visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat,” tambah politikus Partai Golkar itu.

Cara tersebut memerlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai dengan mendatangi ke rumah warga.

Baca Juga: Menaker Pastikan Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Berapa Besarannya?

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat kasus CoVID-19 masih tergolong tinggi.

Izin atau pemberitahuan untuk mengikuti gelaran kampanye itu menurutnya dapat disampaikan sebelum memulai kegiatan kampanye.

Sementara khusus untuk pimpinan dewan juga berlaku aturan yang sama, namun untuk penyampaian izin ikut kampanye Pilkada Serentak 2020 diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan CHSE Usaha Wisata Selam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm