Menurutnya, kata "usaha" mengartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.
Usaha dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Dua Pimpinan Serikat Buruh ke Istana
Ma dari itu, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah akan menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.
Padahal menurut Heru, pendidikan adalah usaha sosial, bukan untuk mencari keuntungan.
"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Heru.
Baca Juga: Menko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Untuk Keluar Dari Middle Income Trap
"Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun," tutupnya.