Tagihan Membengkak 4 Kali Lipat, Sanusi Gugat PDAM Bandarmasih Rp 1 M

10 Oktober 2020 17:30 WIB
pencatatan meter air
pencatatan meter air ( jambi.tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Anwar Sanusi, salah seorang warga Jalan Tembus Perumnas, Komplek Herlina Perkasa Blok B RT. 43, Banjarmasin Utara, menggugat PDAM Bandarmasih lantaran mendapat tagihan air bersih melonjak hingga berkali-kali lipat.

Tidak tanggung tanggung, gugatan yang Ia layangkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin itu menuntut ganti rugi yang angkanya mencapai Rp 1 miliar.

Hal itu dikarenakan naiknya tagihan pemakaian air leding bulan Juli 2020 mencapai empat kali lipat dari biasanya, padahal kondisi rumah kosong.

Baca Juga: Chef Arnold Serang PLN Karena Tagihan Listrik Membengkak 4 Kali Lipat, Begini Tanggapan PLN

"Juli kemarin, tagihannya mencapai Rp 470.000. Padahal biasanya kami bayar hanya Rp 70.000 sampai 100.000. Itupun karena kebijakan pakai satu kubik, bayar sepuluh kubik. Saya sudah bolak balik laporkan ke PDAM, cuma hasilnya mengecewakan," ucapnya kepada SMART FM.

Pensiunan PNS di Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel itu meyakini, persoalan seperti ini juga banyak dialami pelanggan PDAM Bandarmasih yang lain.

Namun karena mereka tidak ingin repot dan belum mengetahui aturan secara pasti, akhirnya didiamkan saja.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 di Banjarmasin Membengkak hingga Rp 170 M

Sehingga agar jadi perhatian dan tidak dialami lagi oleh pelanggan lain, dirinya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Saya ingin beri pelajaran biar mereka kapok dan kembali melayani masyarakat dengan baik. Saya siap buka pintu mediasi, cuma tidak dengan cara mereka. Makanya saya lanjutkan ke Pengadilan," cetusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anwar Sanusi, Andi Nurdin SH, mengatakan, materi gugatan kliennya yang merupakan salah satu pelanggan PDAM Bandarmasih itu, yakni dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PDAM Bandarmasih.

Baca Juga: DPRD Kota Palembang Akui Dinamika yang Tinggi dalam Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota kepada PDAM Tirta Musi

"Sesuai dengan Undang - Undang No. 2 Tahun 1981, Keputusan Permendagri 68 Tahun 2015, dalam kurun waktu 5 tahun PDAM Bandarmasih wajib mengganti meter air. Selama 13 tahun meter air klien saya tidak pernah diganti. Ketika tagihan membengkak, analisa PDAM terjadi kebocoran dan pencurian. Ini yang kami persoalkan," bebernya.

Lanjut Ia menyampaikan, saat ini proses gugatan kliennya oleh Majelis Hakim ditawarkan mediasi dengan PDAM Bandarmasih.

Pihaknya masih menunggu konsep tertulis dari PDAM Bandarmasih, untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Sumber Air Baku Surut, Krisis Air Bersih Ancam Kota Makassar

"Saat ini era keterbukaan informasi publik. Kita buka saja semuanya. Semoga dengan kejadian seperti ini ke depan layanan kepada pelanggan lebih baik lagi," harapnya.

Dikonfirmasi terpisah Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wakhid menjelaskan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pelanggan bersangkutan dan menawarkan sejumlah opsi mediasi.

"Kita masih lakukan mediasi. Karena sudah masuk ranah Pengadilan, ya kita tunggu saja bagaimana proses di Pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Terpuruk Akibat Pandemi, Ekonomi Kalsel Diprakirakan Pulih Tahun Depan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm