Unjuk Rasa di Tugu Muda, Ratusan Mahasiswa Tuntut Rekannya Dibebaskan

12 Oktober 2020 18:35 WIB
Aksi dama ratusan Mahasiswa di Kawasan Tugu Muda, Lawang Sewu, Semarang, Minggu (11/10/2020)
Aksi dama ratusan Mahasiswa di Kawasan Tugu Muda, Lawang Sewu, Semarang, Minggu (11/10/2020) ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Solidaritas Mahasiswa Semarang yang merupakan bagian dari Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) menggelar aksi damai di bundaran Tugu Muda Semarang pada Minggu (11/10/2020) petang.

Aksi itu adalah bentuk solidaritas kepada empat mahasiswa yang saat ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan perusakan dan provokasi pada aksi tolak Omnibus Law pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Tampaknya, ratusan aparat kepolisan tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi di area Gedung Lawang Sewu. Beberapa petugas gabungan juga mengatur arus lalu-lintas di Bundaran Tugu Muda untuk mengurai kemacetan.  

Baca Juga: Doni Monardo Sesalkan Aksi Unjuk Rasa Abaikan Prokes

Saat demo berlangsung, peserta aksi silih berganti berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan berkaitan dengan penolakan disahkannya Omnibus Law.

Sejumlah mahasiswa juga turut menyuarakan protes melalui nyanyian, aksi teatrikal dan pembacaan puisi sebagai bentuk solidaritas kepada rekannya yang masih ditahan di kepolisian.

Kempat mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial NA(18)dan ISR (18) yang merupakan mahasiswa Semester 1 jurusan Elektro Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), IG (18 ) Mahasiswa jurusan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) dan MA (18) mahasiswa semester 1 jurusan Manajemen  Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

Menteri Advokasi, Sosial dan Politik BEM UNNES, Frans Napitu yang menjadi salah satu koordinator lapangan mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan represif aparat terhadap para demonstran.

Baca Juga: Luas Tanah di Sumsel 9 Juta Hektare, Sekjen KRASS: 6 Juta Hektare Dikuasai oleh Korporasi

“Hari ini kita aksi damai. Kita mengadakan aksi solidaritas kepada empat kawan kita yang masih ditahan oleh kepolisian pasca aksi demo menolak Omnibus Law pada 7 Oktober lalu. Sebagai kawan kita perlu merespon itu. Kita menolak tindakan represif dan menuntut empat kawan kita untuk dibebaskan. Dan juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata salah satu peserta aksi.

Koordinator Aksi Dephen menegaskan, dalam aksi damai tersebut menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI dan menolak UU Cipta Kerja dan UU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.

"Selain itu, kami juga mendesak dibebaskannya empat mahasiswa yang masih ditahan di Polrestabes Semarang. Dan juga meminta diusut tuntas represifitas aparat terhadap massa aksi Geram pada 7 Oktober lalu," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Mahasiswanya Demo, Dosen-Dosen Ini Liburkan Kuliah & Janji Beri Nilai A

Selanjutnya, pihaknya meminta dihentikannya segala bentuk represivitas terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan aspirasi dan pendapatnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis memantau langsung jalannya aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut. Di hadapan massa aksi, dia menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji penangguhan penahanan tersebut.

"Terkait penangguhan penahanan temannya adik-adik (mahasiswa) yang masih ditahan, silahkan mengajukan sesuai prosedur hukum. Dan harus ada yang menjamin dari pihak keluarga sebagai penanggung jawab. Nanti akan kita kaji lebih lanjut," katanya.

Pihaknya juga menyatakan akan menjamin empat mahasiwa yang ditahan tersebut diperlakukan secara baik.

"Saya menjamin keselamatan adik-adik yang ada di Polrestabes Semarang. Saya yang bertanggung jawab. Saya jamin tidak ada apa-apa,"ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm