Akhirnya Bangladesh Setujui Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

13 Oktober 2020 10:30 WIB
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan ( )

Dhaka, Sonora.ID – Pemerintah Bangladesh pada Senin (12/10/2020) telah menyetujui proposal untuk memberi hukuman mati bagi para pelaku pemerkosa.

Proposal tersebut telah disetujui pada sebuah pertemuan kabinet dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketua, kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada wartawan.

Melansir dari Kompas.com yang mengutip dari Xinhua, Undang-Undang yang diusulkan tersebut menetapkan bahwa "hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati".

Setelah persetujuan kabinet atas proposal untuk memberlakukan hukuman tersebut dia berkata, Presiden Bangladesh Abdul Hamid akan segera mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman terhadap pemerkosa, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

Huq juga mengatakan, mereka mengajukan proposal ke kabinet untuk segera membuat amendemen undang-undang yang mengatur tentang kejahatan seksual.

Hal ini dilakukan sebagai respons kemarahan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya atas serangkaian kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual yang terjadi di Bangladesh.

Dia mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengadopsi hukuman mati bagi kejahatan tersebut dengan mengubah undang-undang.

"Wanita Bangladesh sudah muak dengan kegagalan pemerintah untuk menangani pemerkosaan dan pelecehan seksual berulang kali," kata Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

"Pemerintah Bangladesh akhirnya harus menepati janji kosongnya dan mengindahkan seruan para aktivis untuk mengambil tindakan berarti untuk memerangi kekerasan seksual dan untuk mendukung para penyintas." Imbuhnya.

Setidaknya 975 wanita dan anak perempuan diperkosa dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 di Bangladesh, menurut Ain o Salish Kendra, sebuah organisasi hak asasi manusia dan bantuan hukum Bangladesh yang berbasis di ibu kota, Dhaka.

Baca Juga: KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021

Meskipun begitu, hukuman baru ini mungkin tidak langsung diterapkan secara luas.

Menurut Human Rights Watch, Bangladesh memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah untuk pemerkosaan, dan korban menghadapi banyak kesulitan dalam melaporkan kejahatan seksual dan mengejar kasus hukum terhadap tersangka penyerang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm