Pengusaha Palebang Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja

19 Oktober 2020 20:40 WIB
Pengusaha  Palebang Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja
Pengusaha Palebang Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.IDTerkait disahkannya undang undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Palembang, Gordon Butar Butar kepada Sonora (19/10/2020) mengatakan bahwa dirinya menyambut positif akan hal itu, menurutnya dengan disahkannya undang - undang tersebut diharapkan akan memudahkan iklim berusaha di Indonesia, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.

"Selama ini para pengusaha merasakan sangat berbelit - belitnya perizinan dan tumpang tindih, pengusaha merasa tidak ada suatu kepastian hukum yang bisa menjamin keberlangsungan usaha di Indonesia. Pemerintah sudah mendengar, mengkaji lebih dalam dan melibatkan beberapa unsur, maka Omnibus Law sudah disahkan," ujarnya.

Ia mengatakan gejolak penolakan oleh kaum buruh terhadap undang undang yang disahkan adalah karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tau Bahwa Beriklan Di Radio Justru Lebih Menguntungkan, Begini Penjelasannya

"Bisa dipahami, kelemahan pemerintah karena kurangnya sosialisasi, langsung disahkan tanpa transparansi, sehingga muncul hoax hoax yang diluncurkan oleh pihak - pihak yang ingin membuat gaduh, karena buruh sendiri tidak mengerti apa yang didemokan," ujarnya.

Ia menambahkan banyak pasal - pasal dalam undang - undang tersebut belum dibaca menyeluruh dan dimanfaatkan oleh pihak - pihak lain dan menjadi bola panas, sehingga ditunggangi oleh pihak - pihak lain yang ingin mencari kesempatan.

"Diimbau, coba pelajari dengan cermat, apa untung ruginya undang undang cipta kerja ini, sebenarnya banyak yang menguntungkan seperti masalah pembayaran pesangon, jangan sedikit- sedikit demo, apalagi anarkis dan merusak fasilitas umum," imbuhnya.

ia mengatakan bahwa memang undang undang ini perlu segera disahkan, karena bila tidak maka investor sulit masuk, sementara kita butuh lapangan pekerjaan, belum lagi perekonomian yang terkoreksi akibat pandemi covid -19.

"Sebetulnya wacananya sudah lama, ini masalah persaingan ekonomi dunia, karena kalau tidak, kita akan tertinggal. Angkatan kerja kita 3 juta pertahun, belum lagi PHK selama covid, kalau tidak di buka lapangan pekerjaan yang luas, akan berdampak pada sosial ekonomi. Sebetulnya pasal - pasal yang merugikan tidak terlalu significan, malah buruh banyak yang diuntungkan, mungkin karena kurang pengetahuan sehingga mudah diprovokasi, sehingga demo," ujarnya.

Baca Juga: BNN Kabupaten Badung akan Kumpulkan Pengusaha Jasa Ekspedisi untuk Menekan Peredaran Narkoba

Ia juga menepis anggapan pemerintah berpihak kepada pengusaha dan investor asing, menurutnya isu - isu tersebut memang sengaja digulirkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kemudahan investasi dibutuhkan semua investor bukan asing saja, tapi juga lokal. Kalau banyak investor tentunya baik, pemerintah juga tidak bodoh tentu mereka punya kebijakan kebijakan yang melindungi kepentingan bangsa Indonesia," ujarnya.

Agar tidak berlarut larut, ia berharap agar pemerintah perlu transparan terkait undang undang tersebut agar masyarakat bisa memahaminya.

"Apa yang diragukan buruh, kemukakan saja, supaya sama sama tahu, pemerintah melalui kominfo misalnya bisa mensosialisasikan sehingga tidak ada penafsiran yang simpang siur. Dan untuk pihak buruh agar bisa menahan diri, bahwa tujuannya baik, cobalah berfikir positif, tidak ada tujuan pemerintah menyengsarakan rakyatnya," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm