Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas

21 Oktober 2020 19:25 WIB
Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas
Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Buntut aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, ratusan massa pendemo ditangkap. Sebanyak 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan pelanggarannya dan 189 lainnya dilepas.

Aksi demonstrasi ribuan dan mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, diwarnai kericuhan, Rabu, 7 Oktober 2020 lalu. Ujungnya 269 pendemo ditangkap, dikumpulkan di dalam gedung DPRD Jawa Tengah dan selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

Terkini, Setelah sekitar tiga belas hari ditahan di Mapolrestabes Semarang, empat mahasiswa dari dua perguruan tinggi swasta dan satu perguruan tinggi negeri akhirnya dilepas dan resmi jadi tahanan kota, Selasa (20/10) sekitar pukul 01.00.

Baca Juga: Kerahkan Ribuan Peserta, Besok Buruh Kalsel Gelar Aksi Turun ke Jalan

Pelepasan tersebut setelah penangguhan penahanan keempat mahasiswa yang berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan saat menggelar unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, di depan Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang Selatan pada Rabu (7/10) dikabulkan penyidik Polrestabes Semarang.

"Resmi dikabulkan pukul 23.45, tapi karena masih ada proses administrasi dan penyampaian orang tua, mereka (empat mahasiswa) baru keluar pukul 01.00," ungkap Kuasa Hukum empat mahasiswa tersebut, Suseno dari Lembaga Badan Hukum Ratu Adil, kemarin.

Meski sudah dipulangkan atau bebas, lanjut dia, keempat mahasiswa tersebut harus datang ke Polrestabes Semarang untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ribuan Mahasiswa Kembali Demo di Istana

"Setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 mereka (empat mahasiswa) wajib lapor ke Polrestabes Semarang," ujarnya. Adapun, lanjut dia, proses hukum terhadap empat mahasiswa tersebut masih terus berjalan.

"Proses hukum terus berjalan. Mereka jadi tahanan kota, untuk itu mereka harus tetap berada di Semarang. Jaminannya ada sepengetahuan universitas, dari rektor dan pembantu rektor bidang mahasiswa dan orang tua," jelasnya.

Suseno membeberkan, untuk prosesnya pihaknya termasuk Badan Konsultasi dan Badan Hukum Unissula serta LBH Semarang akan terus melakukan pengawalan hingga tuntas.

Baca Juga: Kapolda Jateng Adakan Pertemuan dengan Perwakilan BEM se-Jateng

"Kami bersama-sama akan terus mengawal empat mahasiswa tersebut," ungkapnya.

Saat ini para mahasiswa yang berstatus tersangka itu dalam tahap peralihan menjadi tahanan kota.

"Peralihan jenis tahanan menjadi tahanan kota," ungkapnya. Penahanan tersebut bermula dari aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law yang digelar di depan Kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10) di depan Kantor DPRD Jateng.

Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm