Tandatangani MoU, Surabaya Bakal Dibantu Bus Operasional 150 Unit Angkutan Perkotaan

22 Oktober 2020 19:45 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, bersama Wali Kota Risma menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Balai Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, bersama Wali Kota Risma menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Balai Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020) ( Sonora FM Surabaya)

Presiden UCLG ASPAC ini juga memastikan bahwa sudah memiliki rencana besar untuk transportasi di Kota Surabaya. Namun, rencana besar itu bubar karena adanya pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan terimakasih banyak karena kami diberi kesempatan untuk menangani transportasi ini dengan bantuan dari Kemenhub,” imbuhnya.

Ia juga sempat menyampaikan analisanya selama pandemi Covid-19. Menurutnya, angka kematian di Kota Surabaya tinggi karena memang banyak pasien yang memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Nah, penyakit penyerta itu disebabkan karena kurang gerak, terbukti ketika bekerja mulai dari rumah hingga kantor menggunakan motor atau kendaraan pribadi. Bahkan, kalau hari libur sering traveling.

“Makanya saya sampaikan kepada teman-teman Dinas Perhubungan, kita harus berani mengambil lajur untuk angkutan umum dan sepeda, karena kalau naik angkutan umum dia masih bisa berjalan, minimal berjalan meskipun hanya 100 meter, tapi dia sudah ada gerak, berbeda kalau naik kendaraan pribadi,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Dishub untuk terus menggalakkan sosialisasi pentingnya naik angkutan umum. Bahkan, ia juga meminta Dishub untuk menyiapkan parkir-parkir sepeda supaya warga Surabaya bisa tertarik untuk menggunakannya.

“Ini semua penting untuk merubah perilaku itu, sehingga komorbidnya juga bisa berkurang,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm