Puncak Bulan Inklusi Keuangan, OJK Sulampua Luncurkan Program Lawan Rentenir

26 Oktober 2020 18:55 WIB
Seremoni puncak puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020 di Hotel Rinra Makassar, Senin (26/10/2020)
Seremoni puncak puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020 di Hotel Rinra Makassar, Senin (26/10/2020) ( Sonora.ID)

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi kepada OJK, yang telah memberikan penghargaan TPAKD,” kata Nurdin Abdullah.

Daftar daerah yang meraih pengharaan diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Sinjai, Luwu, Sidrap, Bantaeng, dan Selayar.

Menurutnya, setelah 22 daerah yang masuk dalam daftar TPAKD, selanjutnya akan menyusul lagi dua daerah lainnya yang belum masuk, yakni Soppeng dan Luwu Timur.

“Harapan kita, TPAKD yang telah dibentuk melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah masing-masing. Pemprov Sulsel akan terus mendorong ekonomi sesuai instruksi presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi

Sementara itu, Ketua Panitia Aksesku 2020, Irmayanti Sulthan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2019 terhadap 12.773 responden di 34 provinsi di Indonesia, menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan secara nasional baru mencapai sebesar 38,04%.

“Sementara di Sulawesi Selatan baru mencapai sebesar 32,46 persen dan indeks inklusi keuangan secara nasional sebesar 76,1 persen dan di Sulawesi Selatan telah mencapai 86,91 persen,” terangnya.

OJK bersama industri jasa keuangan secara proaktif mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 melalui berbagai kebijakan, program maupun kegiatan

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm