Pengelola Kanre Rong Diduga Pungli, Dinkop: Sewa Menyewa Lapak oleh Pedagang

28 Oktober 2020 15:35 WIB
Evi Aprialty, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar
Evi Aprialty, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Evi Aprialty angkat bicara perihal sewa menyewa kios di kawasan pusat kuliner kanre rong ri karebosi.

Dia mengatakan yang melakukan penyewaan merupakan pemilik asli kios Kanre Rong. Dalam artian, pedagang yang direlokasi dari tiga kecamatan pada tahun 2018 lalu.

Kios mereka selama ini jarang digunakan karena terkendala aturan berjualan. Sesuai tagline pusat kuliner, yang dibolehkan hanya makanan. Sementara mereka hanya bisa berdagang rokok, snack dan sejenisnya lantaran kekurangan modal.

Baca Juga: Equity Crowdfunding Alternatif Pembiayaan Bagi UMKM di Masa Pandemi

"Itu yang bisa mereka jual di Kanre Rong hanyalah rokok, makanan snack sedangkan kita tahu Kanre Rong diperuntukkan bagi penjual makanan, bukan snack-snack semua," ujar Evy belum lama ini.

Ditambahkan, penyebab lain sehingga banyak kios yang tutup karena jualan tidak laku. Pihaknya  menegaskan, jika ada UPTD yang diketahui menyewakan maka akan ditindak.

Evi menjelaskan, jika kios Kanre Rong tidak dipakai oleh pemiliknya maka peruntukan Kanre Rong sebagai tempat penjualan kuliner tidak akan berhasil. Demikian halnya dengan upaya membantu melalui perbankan, mereka tidak mampu.

Baca Juga: Pengembangan IKM dan UMKM jadi Prioritas Pemprov Kalsel di Tahun Depan

"Saya mau tertibkan penyewa, tidak boleh jualan kalau bukan yang punya. Maka terjadi lagi Kanre Rong yang sepi. Peruntukannya untuk kuliner tidak bisa lagi. Kenapa? Karena itu tadi, dibutuhkan modal yang banyak untuk jualan kuliner. Kami sudah memfasilitasi juga penjual atau pemilik yang lama untuk bantuan perbankan dengan syarat perbankan, mereka kasihan tidak bisa. Maunya dana hibah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pusat Layanan Usaha Lorong Kanrerong, Muhammad Said, mengatakan informasi sewa menyewa kios di Kanre Rong yang beredar tidak benar. Sebagai pengelola pihaknya mengaku tidak berani melakukannya.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Berikan Motivasi UMKM Kotabaru yang Terdampak CoVID-19

"Tidak benar, sebagai pengelola saya tidak berani kontrak mengontrak lapak yang ada di Kanre Rong. Karena kios tersebut pemilik relokasi yang sah dari tiga kecamatan yang direlokasi ke Karebosi," kata Said saat ditemui di Kantor Kanre Rong.

Said menuturkan, setelah direlokasi kurang lebih dua tahun lalu, saat ini pedagang yang menjual di Kanre Rong tidak 100 persen pedagang kaki lima. Pedagang yang direlokasi sejak pertama kali hanya tersisa sekitar 40 persen yang berjualan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm