Mengapa Bioskop XXI di Jakarta Belum Beroperasi Padahal Sudah Diizinkan?

30 Oktober 2020 12:15 WIB
The New Normal Menikmati Bioskop
The New Normal Menikmati Bioskop ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID – Bioskop XXI di DKI Jakarta hingga saat ini belum beroperasi meskipun bioskop sudah diperbolehkan untuk beroperasi selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal sudah banyak yang menantikan kembali bukanya bioskop untuk menonton film. Lantas apa yang menjadi alasan bioskop belum buka di DKI Jakarta?

Melansir dari Kompas.com, Head of Corporate Communications & Brand Management, Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menyebutkan, alasan pihaknya belum juga membuka bioskop yakni karena minimnya stok film yang disodorkan oleh produser film.

Baca Juga: Bioskop CGV Kembali Beroperasi, Ini Saran Dari Pakar Epidemiolog

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemprov dan masyarakat DKI Jakarta karena belum dapat beroperasi kembali dikarenakan faktor keterbatasan film," kata Dewinta mengutip dari Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Dewinta menjelaskan, saat ini XXI sedang mengajukan izin operasi bioskop kembali kepada Pemerintah Provinsi DKI dengan beberapa penyesuaian protokol kesehatan.

Selain itu, XXI juga sedang berkoordinasi dengan para produser dan importir film untuk memberikan pasokan film dalam persiapan pembukaan bioskop kembali.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Pengelola: Semoga Roda Perekonomian Kembali Menggeliat

"Melalui koordinasi yang intensif baik dengan Pemprov DKI Jakarta dan para pemilik film, kami sedang mempersiapkan pembukaan kembali Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan operasional bioskop pada masa PSBB transisi jilid 2.

PSBB transisi jilid 2 di Jakarta dimulai pada 12 Oktober hingga 25 Oktober.

Baca Juga: Gak Sabar Nonton di Bioskop? Simak Panduan Nonton di Bioskop Selama Pandemi Berikut Ini!

Hanya saja, pembukaan kembali bioskop disertai syarat hanya menampung 25 persen dari total kapasitas.

Pemberlakuan aturan ini didasari alasan adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama sebulan pemberlakuan ketat PSBB.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm