Dinas Pariwisata Kaltim Jadikan Pengembangan Pariwisata Kaltim Berbasis Destinasi dan Ekowisata

4 November 2020 17:45 WIB
 Sri Wahyuni, Kadispariwisata Kaltim
Sri Wahyuni, Kadispariwisata Kaltim ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kalimantan Timur memiliki banyak obyek wisata yang berbasis lingkungan atau yang disebut Ekowisata.

Potensi ini harus dikembangkan, agar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah – PAD dan Provinsi ini bisa lebih dikenal di Indonesia dan dunia.

Terkait hal ini, Dinas Pariwisata Kaltim mengaku tengah merevisi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata – Ripaprov Kaltim.

Di dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur ditegaskan, bahwa arah kebijakan untuk sektor pariwisata Kalimantan Timur 2019-2023 adalah pengembangan kualitas destinasi berbasis masyarakat, termasuk menonjolkan Ekowisata.

Baca Juga: Wishnutama : Kanal Berita SEA Today Harus Promosikan Pariwisata Indonesia

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim – Sri Wahyuni, dalam Webinar yang digelar Smart FM Balikpapan dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur – PHKT bertemakan “Konservasi Lingkungan dalam Bingkai Pariwisata Kaltim”,  Rabu 21 Oktober 2020 mengatakan, dalam kondisi saat ini pihaknya sedang meninjau kembali draft Rippaprov Kaltim 2020-2025, karena belum memiliki payung hukum yang jelas namun sudah ada isu yang membuat Dinas Pariwisata harus melakukan revisi Ripaprov.

Adapun alasan belum terbitnya Peraturan Daerah soal Rippaprov Kaltim adalah akan diterbitkannya Perda tahun 2016, namun hal itu terhalang oleh terbentuknya provinsi Kalimantan Utara, dimana sebelumnya daerah itu merupakan bagian dari Kaltim.

Lalu perlu ada penyesuaian Kawasan Strategis Pariwisata Nasional - KSPN dan Kesatuan Destinasi Kawasan Pariwisata termasuk pemindahan Ibukota Negara – IKN Ke Kaltim. 

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Risma Tampil di Pementasan 'Gayatri Rajapatni'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm