Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel

9 November 2020 23:55 WIB
Presiden RI, Joko Widodo saat menyerahkan 1 juta  sertipikat tanah untuk rakyat
Presiden RI, Joko Widodo saat menyerahkan 1 juta sertipikat tanah untuk rakyat ( Youtube)

Makassar, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan satu juta sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di 31 provinsi di Indonesia melalui konferensi video dari Istana Negara Jakarta.

Kegiatan tersebut sebagai rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2020, Senin (9/11).

Khusus di Sulsel, sertipikat yang diserahkan sebanyak 9.049 untuk masyarakat di tiga daerah yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Buntu Kunik Toraja dan Tol Layang Makassar

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dasar hukum seseorang untuk menempati dan menggunakan lahan. Baik untuk kepentingan tempat tinggal atau kebutuhan ekonomi.

Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mewakili pemerintah dan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan penerima sertipikat menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil BPN Sulsel berserta seluruh jajaran.

Hal ini lantaran, BPN mampu menyelesaikan target penyerahan sertipikat meski di tengah pandemi Covid-19.

Demikian juga dengan bupati/wali kota beserta Forkopimda yang telah memberikan dukungan membantu dalam mensukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah kerja masing-masing.

Harapanya semoga kerjasama di seluruh instansi lingkup Sulsel ini tetap berjalan dengan baik dan ditingkatkan di masa yang akan datang.

"Tentu ini adalah demi kepentingan kita semua. Dengan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat atas hak tanah ini," sebutnya.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Selatan Target Terbitkan 30 Sertifikat Tanah

Senada dengan Presiden Jokowi, Nurdin juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bersifat produktif. Dengan adanya sertipikat itu pula, masyarakat tidak lagi bergantung pada rentenir.

"Tentu kita tahu persis, selama ini masyarakat kita ingin mengembangkan usaha tetapi mungkin tidak bankable. Karena lahan kita punya, tetapi tidak ada alas hukum yang bisa kita jadikan agunan. Kami berharap bahwa betul-betuk untuk usaha, bukan untuk konsumtif," harapnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm