Terkait UU ITE, Jerinx Berjanji Akan Gunakan Media Sosial Lebih Bijak

10 November 2020 15:00 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID ( Tribun Bali)

Sonora.ID – Jerinx SID yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina, terdakwa UU ITE dalam kasus 'IDI Kacung WHO' berharap agar mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah jika divonis bersalah.

Ia juga berjanji tidak akan membuat perbuatan yang sama serta akan menggunakan media sosial lebih bijak.

"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya. Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx saat membacakan pleidoinya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dr. Tirta Hadir ke Persidangan Jerinx (SID), Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Selain itu, Jerinx juga menjelaskan alasan mengapa dirinya melakukan walk out pada sidang perdananya. Ia mengatakan hal itu dilakukan agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Terkait hal yang meresahkan masyarakat, menurut Jerinx tudingan tersebut tidak benar.

Justru ia berpandangan, setelah ia ditahan malah banyak yang bermunculan untuk melakukan aksi demonstrasi yang mendukung dan minta dirinya agar dibebaskan.

Baca Juga: Sidang Agenda Pledoi, Sang Bunda Hadir, Jerinx Cium Kaki dan Dapat Percikan Air Suci

Serta banyaknya aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti memberikan pangan, membersihkan pantai, dan melakukan kesenian dengan tujuan agar Jerinx segera dibebaskan.

Ada juga petisi yang menyuarakan dan meminta agar Jerinx segera dibebaskan dari penjara.

Begitu juga soal menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19. Menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut PCR Omong Kosong, Warganet: CR7 Sahabat JRX

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Unggahan Jerinx Bawa Dampak Panjang, Ketua IDI Bali: Masyarakat Tak Percaya Kami Lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm