Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY Meluncurkan Aplikasi SIAP dan SIPUL OPUK

17 November 2020 19:54 WIB
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan 2 (dua) aplikasi Sistem Pembayaran.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan 2 (dua) aplikasi Sistem Pembayaran. ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan 2 (dua) aplikasi Sistem Pembayaran.

Diantaranya adalah aplikasi S.I.A.P (Sistem Informasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) untuk Instrumen Sistem Pembayaran.

Serta aplikasi SIPUL OPUK (Sistem Informasi Penarikan Yang Lusuh dan Optimalisasi Pengedaran Uang Koin) untuk Pengelolaan Uang Rupiah di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 17 November 2020.

Baca Juga: Proses Pembangunan, Tol Yogyakarta-Bawen Rencana Selesai Tahun 2023

Peluncuran kedua Aplikasi ini merupakan salah satu kontribusi nyata Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Visinya yaitu “Mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang” dan “Inovasi consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT)”.

Dalam peluncuran tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DIY, Hilman Tisnawan menyampaikan bahwa digitalisasi dalam Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah di Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan bukti nyata KPW BI Provinsi DIY selalu mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan Bank Indonesia dengan mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga: Operasi Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Merapi, PMI DIY Siapkan Hagglund

Untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi digital, memajukan teknologi yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian DIY pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm