DPMPTSP Berikan Kemudahan Mengurus Perizinan Melalui MPP Palembang

4 Desember 2020 22:30 WIB
DPMPTSP Berikan Kemudahan Mengurus Perizinan Melalui MPP Palembang
DPMPTSP Berikan Kemudahan Mengurus Perizinan Melalui MPP Palembang ( Smart FM Palembang)

Palembang, Sonora.IDPemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jum’at (27/11) lalu secara resmi membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan MPP ke-30 di Indonesia sekaligus yang terbesar.

Kepala DPMPTSP Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, berbagai jenis pelayanan akan dihadirkan di MPP Palembang dalam rangka mempermudah segala jenis perizinan.

“Kalau ada yang bertanya bagaimana strategi Pemkot Palembang memberikan kemudahan dalam proses perizinan, maka strategi besarnya adalah keberadaan dan fungsi dari MPP Palembang ini sendiri,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Rabu (02/11) lalu.

Baca Juga: Instansi Diluar Kota Palembang Juga Bisa Gabung di MPP Palembang

Ia mengatakan, salah satu bentuk kemudahan mengurus perizinan yang ditawarkan MPP Palembang adalah dengan menghadirkan berbagai pelayanan.

“Jadi apabila ada pelaku UMKM yang mau mengurus perizinan usaha, terus dari berkas yang dilengkapi ada satu yang bermasalah atau tidak valid, misalnya KTP. Maka mereka tidak perlu lagi pergi ke Disdukcapil untuk mengurus KTP, karena sudah bisa diurus di MPP, begitupun dengan perizinan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mustain, pihaknya dalam waktu dekat ini juga tengah menjalin kerjasama dengan platform transportasi online yakni Gojek dalam proses antar-jemput dokumen fisik.

Baca Juga: MPP Palembang Diharapkan Menggeliatkan Kemudahan Investasi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm