Tak Kunjung Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah? Begini Langkah Untuk Cek Kepesertaan Anda

16 Desember 2020 13:25 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp 1,2JT
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp 1,2JT ( Freepict.com)

Sonora.ID - Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah mengatakan saat ini pemerintah terus berupaya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau (BSU) secepatnya kepada para penerima.

Hingga saat ini pihak Kemenaker dan pemerintah pusat telah menyalurkan  bantuan subsidi gaji hingga pada tahap V termin kedua.

Bantuan ini setidaknya telah diserahkan kepada 11,052 juta penerima. Akan tetapi hingga saat ini masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta tersebut.

Salah satunya adalah akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, lantaran hingga saat ini belum menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Sambangi Rumah Rizieq, Kak Seto: Kami Terpangil Lihat Kondisi Anak-Anak

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).

Selain akun @amysiami (Amy), @babaabam1717 (Akbar Maulana) juga mempertanyakan mengenai BSU pada termin kedua yang tak kunjung di transfer kerekening miliknya.

Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 5 Daerah di Indonesia dengan Biaya Hidup Paling Rendah Versi BPS

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.

Sebenarnya mengenai pertanyaan tersebut Anda dapat langsung melakukan pengecekan secara mandiri, mengenai data penerimaa Bantuan Subsidi Upah.

Hal tersebut untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau dianggap mampu dan tidak lagi memperoleh bantuan subsidi gaji.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9.  Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.

Baca Juga: Kisah Sulis yang Menerima Manfaat Program Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan melalui Proyek Mata Kail

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm