Penjelasan Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta Senilai Rp 580 Miliar

24 Desember 2020 09:55 WIB
Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri saat ditemui di Gedung H Lantai 9 Kemendagri, Selasa (22/12/2020)
Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri saat ditemui di Gedung H Lantai 9 Kemendagri, Selasa (22/12/2020) ( KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Sonora.IDDirektur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri menemukan anggaran yang dinilai tak sesuai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021.

Bahri mengungkapkan ada ketidaksesuaian kode rekening dengan kegiatan yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Jadi mohon izin saya sampaikan, bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening ini kan sekarang baru nih, ada salah penempatan rumahnya saja," ucap Bahri, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta Diusulkan Naik Rp 44 Juta, Berikut Rinciannya!

Sebelum itu Bahri juga mengatakan bahwa anggaran yang tidak sesuai tersebut cenderung kacau dalam pengisiannya.

Misalnya saja, pembelian alat kedokteran dalam pos anggaran subkegiatan publikasi dan dokumentasi dewan senilai Rp 350 miliar.

Selain anggaran belanja alat kedokteran, ada lima anggaran yang janggal lainnya.

Mulai dari pembelian pakaian sipil harian, pakaian sipil lengkap, dan pakaian dinas harian yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: 3 Mantan Pegawai DPRD di Lampung Selewengkan Anggaran Rp. 3,7 Miliar Dengan Kegiatan Fiktif

Lalu ada modal belanja komputer dan peralatan komputer sekretariat DPRD senilai Rp 5 miliar dalam kegiatan pembahasan Raperda.

Belanja gaji dan tunjangan DPRD pada kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153,6 miliar.

Kemudian, belanja perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 27,2 miliar untuk kegiatan kunjungan kerja dalam daerah.

Terakhir belanja penghargaan atas suatu prestasi dengan nilai Rp 41,4 miliar dengan kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD. Totalnya mencapai Rp 580 miliar.

Bantahan dari pimpinan DPRD

Terkait anggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah anggaran janggal tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Sri Mulyani Sebut Anggaran Vaksin Rp 351 Triliun

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan dari Sekretariat Dewan.

"Sekarang kan bukan kegiatan kami DPRD. Itu kan ada dua, ada kedewanan ada kesekwanan. Nah ini urusan kesekwanan, tapi disebutnya DPRD aja gitu," kata Taufik, Rabu.

Ia mengatakan akan meminta Kemendagri untuk menjelaskan hal tersebut karena saat ini APBD DKI Jakarta masih dalam proses Evaluasi.

"Saya mengajak DPRD akan mengundang lah Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan itu supaya jangan muncul ke publik dulu," kata Taufik.

Baca Juga: Waspada! Korupsi Bansos Covid-19 Merembes ke Sulsel

Anggaran diminta dikembalikan ke BTT

Bahri mengatakan, anggaran janggal tersebut diminta Kemendagri untuk dikembalikan ke anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebagai prioritas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dari BTT kan mereka bisa pakai kalau ada darurat mendesak," kata Bahri.

Pengembalian anggaran janggal tersebut juga dituangkan dalam surat hasil evaluasi Kemendagri kepada Sekertaris Dewan untuk segera melakukan formulasi kembali uraian belanja yang dinilai janggal.

Baca Juga: Berbagai Alasan DPRD DKI Jakarta Ingin Naikan Gaji di Tengah Pandemi

Bahri juga menjelaskan, setelah diminta untuk dilakukan koreksi, Sekertaris Dewan sudah bersurat untuk memastikan kegiatan yang dinilai janggal tersebut ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.

"Kita lihat perkembangan ternyata sudah ada surat dari Ketua Sekwan untuk kegiatan baru tersebut tidak boleh dilaksanakan," ucap Bahri.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm