ASN yang Dampingi Kunker Anggota DPRD Kalsel Wajib Rapid Test Antigen

30 Desember 2020 16:00 WIB
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah ( SmartFM Banjarmasin)

“Adapun surat edaran Gubernur itu berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.

Seperti diketahui, tertanggal 22 Desember lalu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Mengingat selama dua pekan terakhir ada dua kali masa libur panjang yang dikhawatirkan akan meningkatkan risiko penularan virus Corona di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm