Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Bulan Ini, Berikut Rinciannya!

8 Januari 2021 13:30 WIB
Jalan Tol Cikampek
Jalan Tol Cikampek ( )

Sonora.ID – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kabarnya akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek.

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini kabarnya akan terlaksana mulai Januari 2021.

Melansir Kompas.com, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tersebut seharusnya dilaksanakan pada Desember lalu.

Baca Juga: Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang

Namun, kenaikan tarif jalan tol itu dirasa belum tepat jika dilaksanakan pada akhir tahun lalu.

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.

Pembagian empat wilayah tersebut antara lain:

  • Wilayah 1 Jakarta IC-IC Pondok Gede
  • Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat
  • Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan
  • Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek

Baca Juga: Dukung Mobil Listrik, PLN Tambah Empat Spklu Di Ruas Tol Trans Jawa

"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :

  1. Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.
  2. Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
  3. Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.
  4. Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.

Terkait kenaikan tarif tol, Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan, bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini telah diatur dalam Undang-Undang.

"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Berikut Identitas 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.

Baca Juga: Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Japek Naik

Selain itu, pembayaran tol juga digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol seperti yang dilansir dari UU No. 38 Tahun 2004 Bab V tentang Jalan Tol.

Lebih lanjut, perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sementara itu, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm